PENGUMUMAN
No. 01/PU/PKKMB-23/UG/IX/2023

TENTANG
TATA TERTIB PESERTA PKKMB 2023 – TINGKAT FAKULTAS/DIREKTORAT

  1. Peserta adalah mahasiswa baru Universitas Gunadarma yang telah melakukan Daftar Ulang dan sudah mengikuti kegiatan PKKMB 2023 Tingkat Universitas.
  2. Peserta wajib mengikuti semua acara pada kegiatan PKKMB 2023 Tingkat Fakultas/Direktorat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk setiap fakultas/direktorat.
  3. Peserta harus datang di lokasi 30 (tiga puluh menit) menit sebelum acara dimulai
  4. Selama kegiatan berlangsung peserta WAJIB:
    • Mengenakan pakaian sesuai Aturan Berpakaian Peserta PKKMB 2023 Tingkat Fakultas/Direktorat,
    • Mengenakan kartu identitas sesuai aturan mengenai Kartu Identitas Peserta PKKMB 2023 Tingkat Fakultas/Direktorat,
    • Menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban bersama,
    • Membawa alat tulis, makan, minum, dan perlengkapan ibadah,
    • Membawa obat-obatan pribadi bagi yang mempunyai penyakit tertentu.
  5. Selama kegiatan berlangsung peserta DILARANG:
    • Membawa kendaraan pribadi,
    • Mengenakan/membawa perhiasan dan uang yang berlebihan,
    • Membawa senjata tajam, rokok, minuman keras, narkotika, dan/atau obat-obatan terlarang,
    • Merokok, mengkonsumsi minuman keras, narkotika, dan/atau obat-obatan terlarang.
    • Meninggalkan kegiatan PKKMB tanpa melapor kepada Sekretariat Panitia PKKMB 2023 dan tanpa ijin dari Panitia PKKMB 2023.
  6. Peserta Wajib mengikuti seluruh mata acara PKKMB dengan sebaik-baiknya
  7. Jam keberadaan peserta di kampus mengikuti Tata Tertib Kehidupan Kampus
  8. Peserta yang melanggar tata tertib dapat dikenakan sanksi berupa:
    • Dinyatakan gugur sebagai peserta,
    • Dikenakan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
    • Dilaporkan kepada pihak berwajib,
    • Dicabut kedudukannya sebagai mahasiswa Universitas Gunadarma.

Depok, 11 September 2023

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan

Dr. Irwan Bastian, Skom., MMSI.